Para penghuni ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3
Bekasi (ANTARA News) - Eksekusi pembongkaran sedikitnya 60 kios ilegal di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diwarnai bentrokan antara aparat dan penghuni bangunan.
"Siapa bilang tempat saya ini ilegal. Saya membayar pajak setiap tahun dan sudah memperoleh izin dari lurah," ujar Abdullah (40), penghuni kios tempat usaha bengkel, Jumat.
Kericuhan tersebut dipicu oleh penolakan puluhan penghuni kios saat alat berat milik pemerintah mencoba menghancurkan bangunan permanen dan semi permanen yang berjajar di pinggiran Kalimalang, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.
Puluhan penghuni juga membakar sejumlah ban di tengah badan jalan Inspeksi Kalimalang sebagai visualisasi dari kekesalan mereka terhadap aparat.
Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuju Tol Timur, Kota Bekasi, mengalami ketersendatan, begitupun arus sebaliknya.
Sejumlah kios yang dibongkar nampak menggunakan plang tempat hiburan karaoke, biliard, panti pijat, bengkel, kios bunga, penitipan motor, penjualan pulsa, rumah makan, dan lainnya.
"Para penghuni ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Yayan, saat memimpin pembongkaran.
Menurutnya terdapat sekitar 60 kios di sepanjang area tersebut yang sebelumnya telah mendapat dana kerohiman sebagai kompensasi atas penghancuran tersebut.
"90 persen di antaranya mengambil dana kerohiman itu. Sedangkan yang menolak, merasa kompensasi yang kita sediakan tidak cocok," katanya.
Upaya pembongkaran itu, kata dia, telah dilaksanakan sesuai prosedur, yakni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali sejak Maret 2013 lalu.
"Lokasi mereka melanggar garis sempadan jalan. Bila ada pelebaran badan jalan, keberadaan bangunan ini sangat mengganggu ketertiban," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013