Jakarta (ANTARA News) - Persiapan penyelenggaraan haji sudah harus selesai sebelum Ramadhan 1427 H atau sekitar akhir September 2006, termasuk pengadaan paspor dan visa calon jemaah, kata Menteri Agama Maftuh Basyuni. "Jangan sampai seperti tahun-tahun lalu, di bulan Ramadhan petugas penyelenggaraan haji masih sibuk saja sampai tidak pernah ikut sholat tarawih," kata Menag di Jakarta, Senin. Idul Adha sendiri diperkirakan sudah terjadi pada 31 Desember 2006 dan karena itu pemberangkatan calon jemaah haji sudah harus dimulai akhir November 2006. Karena itu pula, lanjut Menag, pihaknya saat ini sedang bergerak cepat, menyelesaikan seluruh akomodasi di tanah suci, pencetakan buku-buku bimbingan manasik, hingga penyelesaian dokumen jemaah. "Untuk pemondokan jemaah di tanah suci sudah dikuasai semuanya, sudah selesai 100 persen dengan membayar uang mukanya," katanya. Dalam kesempatan itu Menag mengumumkan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan mulai 4 Juli sampai 4 Agustus 2006 pada BPS BPIH setiap hari kerja pukul 10-15.00 WIB untuk Indonesia bagian Barat, pukul 11.00-16.00 WITA (Indonesia Tengah) dan pukul 12.00-17.00 WIT untuk Indonesia Timur. Calon jemaah haji yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH yang sah diminta segera mendaftar ulang ke Kantor Depag Kabupaten/Kota tempat domisili selambatnya tujuh hari setelah penyetoran pelunasan. Perpres no 70 tahun 2006 tentang BPIH tahun 1427H/2006 menguraikan, untuk zona I BPIH sebesar 2.753,7 dolar AS (Aceh, Medan, Batam, Padang), zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya) sebesar 2.851,7 dolar, dan 2.969,3 dolar untuk zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan) serta Rp466.864 untuk komponen dalam negeri di ketiga zona. Ia mencontohkan, rincian BPIH tersebut yakni, biaya operasional dalam negeri Rp466.864 meliputi perbekalan haji, akomodasi dan konsumsi selama di embarkasi, pembinaan dan manasik haji, penyelenggaraan qurah (undian) perumahan, airport tax, administrasi bank dan asuransi haji. Sedangkan biaya operasional luar negeri, misalnya untuk zona II yakni 407,6 dolar AS, biaya penerbangan 1.346,5 dolar AS dan biaya perumahan 697,6 dolar AS sehingga total 2.451,7 dolar AS ditambah living cost 1.500 Riyal (400 dolar AS) menjadi total 2.851,7 dolar. Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Depag, Slamet Riyanto mengungkapkan, calon jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia, alasan kesehatan atau alasan lainnya berhak memperoleh pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), namun dipotong biaya administrasi sebesar satu persen. Prosedur pembatalannya dilakukan melalui Kantor Depag Kabupaten/Kota tempat domisilinya, namun dana pengembaliannya akan diterimakan kepada jemaah bersangkutan melalui Bank-bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat jemaah melakukan setor awal.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006