Tujuan dilaksanakan kegiatan itu untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas di provinsi setempat.

Kegiatan tersebut pada September 2023 ini dilakukan Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sumsel di Kabupaten Muara Enim
bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, tim jajarannya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.

Tujuan dilaksanakan kegiatan itu untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, kata Ilham.

Baca juga: Melengkapi kebijakan, mengurai masalah anak berkewarganegaraan ganda

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama para pelaksana pelayanan administrasi hukum umum (AHU) diturunkan melaksanakan kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU melalui koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/9).

Kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU tersebut sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 ,dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.

Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.

Yenni menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel hadir dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.

Baca juga: Mengamplifikasi kebijakan teranyar Anak Berkewarganegaraan Ganda

"Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang anak kewarganegaraan ganda terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim," ungkap Kabid Pelayanan Hukum itu.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Misnan ketika menerima kunjungan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama rombongan pelaksana pelayanan AHU menjelaskan bahwa di wilayah kerjanya terdapat seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Muara Enim ini masih di bawah umur (balita), ujar Misnan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim Kemenkumham yang telah bersedia datang dan memberikan informasi mengenai anak kewarganegaraan ganda terbatas.

Selanjutnya pihaknya merencanakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mempererat kerja sama antar sektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas yang kini baru terdata satu anak hasil pernikahan warga Kabupaten Muara Enim dengan warga negara asing.

"Kami berharap ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Kadisdukcapil.

Baca juga: Kemenkumham: PP Nomor 21/2022 solusi atasi masalah kewarganegaraan

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023