Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakarta Brigjen TNI Arkamelvi Karmani menegaskan bahwa TNI menjaga netralitas di Pemilu 2024.

"Itu sudah ada penekanan dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bahwa kita harus netral, tidak dukung-mendukung," kata Arkamelvi di sela-sela Peresmian Kantor Subkogartap Jakarta Timur, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jumat.

Dia menegaskan, tugas TNI adalah 
bagaimana bisa membantu mendinginkan suasana saat kondisi politik di Tanah Air mulai memanas.

Menurut dia, sekarang ada tiga kelompok, yaitu pendukung Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. "Nah, kami tidak memihak kepada salah satu dari mereka. Kami hanya menenangkan suasana," katanya.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan, masing-masing personel TNI diberikan buku saku terkait netralitas TNI. "Kami jamin anggota kami tidak ada yang terlibat politik," kata Arkamelvi menegaskan.

Baca juga: Yudo: Atribut TNI tak boleh untuk kampanye termasuk oleh purnawirawan
Baca juga: Panglima atur teknis ADC dan Spri demi pastikan netralitas TNI


TNI bekerjasama dengan pemerintah setempat, Bawaslu, KPU dan Kepolisian untuk sama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 berjalan aman dan lancar.

"Semoga semua berjalan lancar karena Oktober sebentar lagi sudah mulai 'start' nih. Kalau tenang semua enak dan perekonomian juga lancar," tuturnya.

Dalam acara bimbingan teknis di Mabes TNI, Selasa (12/9) yang dihadiri pejabat utama masing-masing matra, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memaparkan implementasi netralitas TNI terdiri atas enam poin.

Pertama, prajurit dan PNS TNI tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon. Kedua, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye.

Ketiga, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu. Keempat, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apapun.

Kelima, atasan atau komandan menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terlibat politik praktis. Keenam, prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri, misalnya, sebagai calon anggota legislatif/calon kepala daerah harus mengundurkan diri.
Baca juga: KPU temukan keterlibatan unsur TNI/Polri dipencalonan Caleg Tangerang
Baca juga: Kasad: TNI AD tetap netral dalam Pemilu 2024

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023