Ramallah, Palestina, (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Israel, Kamis, memerintahkan pembebasan dua warga Palestina yang ditahan tanpa diadili sejak November, yang melakukan mogok makan selama tiga bulan.

Sarahna Amani, juru bicara Perhimpunan Tahanan Palestina yang berpusat di Ramallah mengemukakan kepada AFP bahwa Jaafar Ezzedine dan Tariq Qaadan akan dibebaskan 8 Mei.

Pihak berwenang Israel mengonfirmasikan pembebasan itu, yang menurut rencana dilakukan Rabu depan.

Addameer, satu institusi non-pemerintah Palestina memberikan dukungan bagi para tahanan Palestina, dan korban penyiksaan mengatakan bahwa ada seorang lagi warga Palestina Ayman Abu Daud yang dihukum 36 tahun penjara, juga melakukan mogok makan di satu penjara Israel.

Ezzedine dan Qaadan ditahan di Tepi Barat bagian utara pada November tahun lalu dan menghentikan mogok makan 90 hari pada 27 Februari setelah dijanjikan kasus mereka akan disidangkan.

Berdasarkan apa yang disebut Israel "penahanan administratif" para tersangka dapat dipenjarakan tanpa diadili atas perintah satu pengadilan militer. Perintah-perintah seperti itu dapat diperpanjang selama enam bulan.

Laman NRG Israel yang mengutip pernyataan pengacara Ezzedine dan Qaadan mengatakan masa tahanan enam bulan mereka sebelumnya menurut rencana akan berakhir 22 Mei tetapi mereka khawatir penahanan itu akan diperpanjang dan karena itu mereka melakukan protes dengan mogok makan dan melakukan upaya hukum.


Penerjemah: Rafaat Nurdin

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013