Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika menyambut baik penyerahan diri mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Polisi Susno Duadji kepada Kejaksaan Agung.

"Lebih baik begitu. Berarti beliau menerima saran banyak kalangan," kata Pasek kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Dengan penyerahan diri itu, maka hukum yang akan membuktikan apa yang dituduhkan kepada caleg Partai Bulan Bintang tersebut.

"Sekarang soal keyakinan hukum beliau. Silakan diuji melalui proses hukum," kata politisi Partai Demokrat itu.

Dalam putusan Perkara No. 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013