Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah memeriksa 23 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali yang merugikan keuangan negara sekitar Rp20 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik juga telah menyita 23 item surat atau dokumen dan serta bangunan, baik kantor maupun rumah.

"Hingga lahan tanah yang terbagi dalam tujuh sertifikat hak milik, antara lain di lokasi Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Pererenan, dan Tabanan senilai (perhitungan harga sementara) Rp15,1 miliar," katanya.

Penyidikan dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu dan telah ditetapkan empat tersangka, yakni MBA selaku Direktur Utama PT PSB (Penata Sarana Bali),IB selaku General Manager PT PSB,MM selaku Manager Operasional PT PSB, dan RJS selaku Staf Administrasi PT PSB.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan perbuatan tersebut diduga dilakukan ketika pelaksanaan dari pengelolaan lahan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali dimana PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB untuk mengelola parkir bersistem komputerisasi.

"Para tersangka dalam melakuan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu dari pengunjung yang keluar," katanya.

Selain itu, katanya, termasuk juga dengan memanfaatkan sistem komputerisasi, merekayasa sistem komputerisasi yang digunakan untuk pelaporan pendapatan parkir, periode Oktober 2008 hingga Desember 2011 sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp20,8 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013