“Maksud saya pemancing investasi disini adalah kalau kita terimanya 100 bukan berarti hanya bisa belanja 100 atau bukan hanya kita bisa bikin proyek yang nilainya 100, tetapi harus bisa ciptakan proyek senilai 300, sehingga ada manfaatnya buat masyarakat,” kata Bambang di Jakarta, Kamis.
Bambang menyampaikan, terdapat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada KPBU yaitu pertama Project Development Facility (PDF), kedua Viability Fund, dan terakhir adalah penjamin infrastruktur.
Bambang menjelaskan, PDF adalah fasilitas yang disediakan untuk membantu menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh modal dari lembaga pembiayaan.
Kemudian Viability Gap Fund adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai kepada proyek KPBU yang telah memiliki kelayakan ekonomi.
Sedangkan, penjamin infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK untuk membayar kompensasi kepada badan usaha saat terjadi risiko infrastruktur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia 2016 – 2019 juga mengungkapkan bahwa uang yang ada di APBD itu adalah dapat dikembangkan sebagai pemancing investasi.
Baca juga: Kemenkeu: Harmonisasi kebijakan fiskal dukung program prioritas
Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran FLPP di Bengkulu semester I 2023 Rp124,5 miliar
Pewarta: Alexander Arie Wauran
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023