Dalam kewenangan klinis dokter, ada satu proses krusial dan penting, yaitu proses credentialing (mekanisme kredensial)
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menekankan pentingnya mekanisme kredensial untuk menghindari adanya praktik yang dilakukan oleh dokter gadungan.

"Dalam kewenangan klinis dokter, ada satu proses krusial dan penting, yaitu proses credentialing (mekanisme kredensial)," kata Ketua Umum PB IDI, Mohammad Adib Khumaidi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Adib mengatakan mekanisme kredensial dilakukan untuk memastikan apakah seorang dokter merupakan dokter yang teregistrasi baik di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) maupun IDI.

Baca juga: Dokter gadungan tipu bisa masukan CPNS ditahan Polres Sukoharjo

Selain itu, sambungnya, mekanisme kredensial dilakukan untuk memastikan rekam jejak seorang dokter yang bersangkutan, baik rekam jejak kriminal maupun rekam jejak praktik.

"Bukan hanya pemberkasan dokumen, karena bukan tidak mungkin pemalsuan dokumen tidak terjadi dengan kecanggihan teknologi pada zaman ini," ujarnya.

Selain itu, Adib mengatakan proses re-credentialing atau mekanisme kredensial ulang perlu dilakukan setiap setahun sekali.

Menurutnya, proses mekanisme kredensial ulang dilakukan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap keaslian dokter dan kewenangan dokter, baik yang statusnya berubah menjadi dokter spesialis, ataupun yang sudah tidak dapat menjalani praktik sebagai dokter spesialis menjadi dokter umum.

Persoalan ini mencuat lantaran adanya kasus terkait praktik dokter gadungan yang terjadi di Surabaya belakangan ini.

Baca juga: Rektor USK minta polisi usut pembuat ijazah palsu dokter gadungan PSS

"Tentunya, dengan adanya kasus ini kami tidak ingin masyarakat mendapatkan tenaga medis yang ternyata bukan seorang dokter asli," tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan proses mekanisme kredensial merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebelum dapat melakukan praktik.

"Seharusnya pada kontrak pertama, proses kredensial dari komite medik harus dilakukan untuk menentukan tenaga medis tadi, apakah kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Selain itu, Nadia mengatakan sebuah rumah sakit seharusnya memiliki peraturan tata kelola khusus (hospital by laws), serta menjalankan fungsinya dengan baik untuk mencegah hal ini terjadi kembali.

Oleh karena itu, Nadia menyatakan Kemenkes bersama sejumlah asosiasi rumah sakit dan dinas kesehatan akan terus melakukan pembinaan terhadap rumah sakit-rumah sakit di Indonesia.

Baca juga: Dokter gigi gadungan di Kupang ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023