Hal ini telah diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hakekatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintahan beri layanan terbaik bagi masyaakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan berkwalitas
Manado (ANTARA News) - Anggota Ombudsman RI Petrus B Paduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintahan berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan berkwalitas bagi masyarakat.

"Hal ini telah diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hakekatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintahan beri layanan terbaik bagi masyaakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan berkwalitas dari penyelenggaran negara," katanya, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan, ombudsman sebagai pengawas layanan publik sangat mendorong agar penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk di Pemprov Sulawesi Utara dan kabupaten/kota agar memberikan pelayanan yang berkwalitas kepada masyarakat.

Menurut dia, berkaitan dengan pemberikan pelayanan yang baik dan berkwalitas harus memiliki standar pelayaan yang dapat menyebabkan masyarakat mempunyai kepastian, indikator ini juga akan menjadi alat ukur bagi ombudsman untuk melakukan pengawasan atau penilaian.

Dia menambahkan, ada empat komponen atau unsur yang harus dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan ketika masyarakat meminta layanan, di antaranya prosedur, persyaratan, biaya, dan kapan pelayanan diselesaikan.

"Masyarakat ingin tahu mengenai hal ini untuk mendapatkan kepastian pelayanan. Karena itu terkait hal ini harus disajikan dan dipublikasikan kepada masyarakat," harapnya.

Dia mengatakan, pemerintah sementara menggodok pengelolaan pengaduan sebagai amanat undang-undang dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan, karena itu standar pelayanan menjadi penting dan harus dimulai dengan menyusun desain standar pelayanan, publikasi dan informasikan kepada masyarakat.

Dia juga mengingatkan, apabila lalai melaksanakan standar pelayanan yang disusun dan dipublikasikan akan terkena tuntutan ganti rugi.

"Sementara disusun aturan mengenai mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi atas kesalahan atau kegagalan layanan publik," ungkapnya.

Ombudsman datang ke Manado bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kemenpan-RB terkait dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

(KR-KAP/M031)

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013