"Desa harus menjadi subjek, jangan menjadi objek. Kita ingin pembangunan di level desa harus terintegrasi, terpadu, dan terkonsolidasi," kata Budiman dalam diskusi bertajuk "Harmonisasi Materi RUU Pemda, RUU ASN, RUU HKPD, RUU Desa, dan RUU Pilkada" di Jakarta, Kamis.
Budiman mengatakan selama ini desa dijadikan sebagai objek kebijakan dari struktur di atasnya. Hal itu menyebabkan adanya fragmentasi dan tumpang tindih terkait kelembagaan, perencanaan, pendidikan, pertanian, dan kehutanan.
"Pemimpin dalam hal ini harus punya pengetahuan elementer yaitu data dan peta keadaan di desa," ujarnya.
Menurut dia, Undang-Undang Desa menginginkan adanya rekonsiliasi keuangan dalam satu pintu. Dia mengatakan negara harus mencoba menerapkan sistem jaringan dimana tiap unit desa dalam tata kelola itu harus solid sehingga konsolidasi program berjalan.
Selama ini menurut Budiman, elit desa sering dikuatkan namun masyarakat marjinal selalu disisihkan karena representasinya rendah. Karena itu, UU Desa dirumuskan dalam lingkup pemberian kewenangan pada pemerintah desa, subsideritas, ada pengakuan masyarakat, partisipasi, demokrasi, dan keragaman.
"Asas pengakuan, misalnya tanah ulayat berperan sebagai penyuplai makanan. Asas pembangunan ekonomi, artinya adanya penambahan aset desa dengan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Budiman juga mengatakan dari data yang ada diketahui adanya perbedaan pemberian bantuan bagi desa di tiap wilayah di Indonesia. Hal itu menurut dia menyebabkan tidak meningkatnya indeks pembangunan desa.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013