Sistem tanggung renteng bisa diterapkan di Ditjen Pajak. Untuk melengkapi sistem pencegahan lain yang selama ini sudah berjalan,"

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai wacana pemberlakuan sistem tanggung renteng dapat melengkapi upaya pencegahan penyelewengan, yang selama ini dilakukan dalam instansi Direktorat Jenderal Pajak.

"Sistem tanggung renteng bisa diterapkan di Ditjen Pajak. Untuk melengkapi sistem pencegahan lain yang selama ini sudah berjalan," kata Andrinof saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Dia menilai melalui sistem tanggung renteng, jika ada oknum pegawai pajak melakukan penyelewengan, maka atasan dari oknum pegawai bersangkutan dapat turut dikenakan sanksi.

"Selama ini penegak hukum kurang mampu mengungkap mata rantai penyelewengan pajak. Sehingga dengan sistem tanggung renteng diharapkan bisa juga membuka mata rantai itu," kata dia.

Andrinof menilai sistem `whistle blowing` (pegawai mengadukan tindak penyelewengan) kurang signifikan diterapkan, sebab pegawai cenderung memilih oknum-oknum yang akan diadukannya.

"Pegawai yang menjadi `whistle blower` patut dihargai. Namun umumnya `whistle blower` tidak aktif menyampaikan aduan, ada kecenderungan pilih-pilih siapa yang akan diadukan," kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa praktik penyelewengan disebabkan karena adanya peluang untuk melakukannya. Oleh karena itu dia mengusulkan agar Ditjen Pajak segera meminimalisir peluang-peluang penyelewengan yang mungkin terjadi.

"Dalam melaksanakan tugasnya para aparat pajak masih banyak menemukan peluang melakukan penyelewengan. Peluang itu harus ditutup," kata dia.

Menurut dia, cara menutup peluang itu antara lain yakni dengan menciptakan sebuah sistem kerja pegawai yang dapat mudah dikontrol atau diawasi setiap saat, serta menambah berat sanksi atau hukuman bagi para oknum pegawai penyeleweng pajak maupun wajib pajak yang nakal.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengusulkan pemberlakuan sistem tanggung renteng di instansi Ditjen Pajak.

Penerapan sistem tersebut mengacu pada model yang sudah berjalan di lingkungan TNI dan Polri, yakni dengan adanya mutasi terhadap Pangdam dan Kapolda apabila anak buahnya terbuktti melakukan pelanggaran hukum, meski secara formal tidak ada perintah dari atasan.
(R028/B012)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013