Berdasarkan riset dan penelitian yang kami lakukan, penerapan cukai MBDK minimal sebesar Rp5.000 per liter diestimasi dapat mencegah 63.000 hingga 1.487.000 kasus diabetes dalam 25 tahun
Jakarta (ANTARA) - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebutkan bahwa penerapan cukai sebesar 20 persen bisa menurunkan konsumsi masyarakat terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 17,5 persen.
"Saat cukai MBDK dinaikkan 20 persen, konsumsi rumah tangga rata-rata menurun sebesar 17,5 persen, dan perubahan permintaan MBDK pada rumah tangga bisa menurun, karena terjadi substitusi peningkatan permintaan air mineral dalam kemasan," kata Ketua Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkes: Imbauan kurangi minuman berpemanis tidak efektif
“Berdasarkan riset dan penelitian yang kami lakukan, penerapan cukai MBDK minimal sebesar Rp5.000 per liter diestimasi dapat mencegah 63.000 hingga 1.487.000 kasus diabetes dalam 25 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2022, rata-rata pengeluaran per bulan dan per kapita rumah tangga yang mengkonsumsi MBDK 29 persen, angka ini 8 persen lebih tinggi dibandingkan rumah tangga yang tidak mengkonsumsi MBDK.
Baca juga: Kemenkes: Rencana cukai minuman berpemanis telah terkoordinasi
Untuk itu Olivia menekankan pentingnya pemerintah segera menerapkan cukai MBDK pada industri, mengingat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024 akan ditetapkan menjadi menjadi undang-undang pada akhir September mendatang.
Ia juga menepis anggapan penerapan cukai ini akan mengurangi pendapatan negara, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2022, penerapan cukai berpotensi meningkatkan permintaan air mineral yang lebih menyehatkan.
Baca juga: Cukai minuman berpemanis kendalikan risiko obesitas hingga diabetes
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023