Majelis hakim tidak menemukan adanya pembenaran dari pembelaan yang dinyatakan terdakwa. Karenanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tipikor Yogyakarta memvonis 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dengan hukuman penjara antara satu hingga 1,5 tahun dan denda Rp50 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana penunjang kesejahteraan.
"Majelis hakim tidak menemukan adanya pembenaran dari pembelaan yang dinyatakan terdakwa. Karenanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, hukuman yang diberikan kepada setiap terdakwa berbeda-beda disebabkan ada terdakwa yang sudah memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana, namun ada pula terdakwa yang belum mengembalikan dana.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut juga jauh lebih ringan bila dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu antara 4,5 tahun hingga enam tahun penjara.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa, adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa dianggap tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, adalah sebagian besar terdakwa juga sudah berusia lanjut, kondisi tubuh yang sudah sering sakit dan memiliki peran sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim membagi penyampaian vonis kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,05 miliar itu dalam lima berkas yang masing-masing berisi satu hingga sembilan terdakwa.
Dari 32 terdakwa, sebanyak sembilan orang juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi antara Rp24,8 juta hingga yang terbesar sebanyak Rp64,8 juta atau jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka hartanya bisa disita atau jika tidak memiliki harta maka bisa menjalani hukuman penjara tambahan hingga satu tahun.
Sementara itu, tiga terdakwa yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD DIY yaitu Ternalem, Bambang Eko Prabowo, dan Rojak Harudin dijatuhi hukuman yang sama yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.
Sedangkan enam terdakwa yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Gunungkidul, dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Ratno Pintoyo, Warta, Sukardi, Supriyo Hernanto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurangan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.
Naomi Prihastuti dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta atau hukuman dua bulan penjara dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp24,8 juta.
Dan Samintoyo dihukum satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta atau kurangan dua bulan dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti Rp63,5 juta.
Proses sidang perkara korupsi dana penunjang kesejahteraan tersebut dilakukan sejak awal tahun. Sejak berstatus tersangka pada Oktober 2012, 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 tersebut menjalani tahanan kota selama 120 hari.
Saat persidangan berakhir, beberapa terdakwa tampak terduduk lemas, dan ada yang sampai menangis.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dedi Suwardi kembali menegaskan bahwa seluruh kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak melakukan permufakatan jahat seperti yang dinyatakan majelis hakim.
"Kami tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan setelah melakukan koordinasi dengan klien menyikapi putusan hakim," katanya.
(E013/F002)
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013