Ekspose sudah dilakukan, itu sudah terbuka dengan publik, sekarang secara administratif ada yang namanya laporan hasil tindak pidana korupsi (LHTPK), itu yang sekarang sedang digarap,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.

"Ekspose sudah dilakukan, itu sudah terbuka dengan publik, sekarang secara administratif ada yang namanya laporan hasil tindak pidana korupsi (LHTPK), itu yang sekarang sedang digarap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

Kasus yang diusut adalah terkait dengan korupsi pengadaan Teknologi Informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.

"Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan, dikonsolidasi agar lebih bagus," ungkap Bambang tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai korupsi tersebut.

Nilai kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut adalah sekitar Rp20 miliar.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.

Misalnya pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur Jakarta Pusat dengan PT NLL yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan dengan potensi merugikan negara hingga Rp41 miliar.

Kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI) yang terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp4 miliar.

Sedangkan, pengadaan gedung perpustakaan pusat UI tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 triliun.

Pekerjaan pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp583,89 juta.*
(D017/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013