Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum...

Denpasar (ANTARA News) - Calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) I Wayan Sukaja dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Tabanan, Bali, senilai Rp455 juta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar itu, Kamis, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sugeng Riyono selaku ketua majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung tegang. Sejumlah pendukung Sukaja sempat berusaha mendekati jaksa penuntut umum untuk melampiaskan amarahnya. Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sebelumnya Sukaja mendapat kesempatan melakukan tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan periode 2014-2019 melalui Partai Hanura.

Sebelum dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi dana Bansos, Sukaja tercatat sebagai politikus PDIP yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bali dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan.

Pewarta: IGK Agung Wijaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013