seorang musuh negara tak pernah memiliki hak untuk tampil di pengadilan Israel.

Jerusalem (ANTARA News) - Anggota Knesset (Parlemen) Israel memberi suara yang mendukung rancangan peraturan yang akan melarang warga dari "negara musuh" menuntut negeri tersebut, demikian laporan Jerusalem Post, Rabu.

Peraturan tersebut diberi nama "Dirani Bill", yang merujuk kepada gerilyawan Lebanon Mustafa Dirani --yang saat ini menuntut ganti rugi dari Israel.

Dirani, mantan anggota milisi Syiah di Lebanon, diculik oleh personel pasukan komando Israel pada 1994, sewaktu ia diduga mengetahui nasib pilot Angkatan Udara Israel Ron Arad --yang ditangkap oleh anggota milisi Dirani satu dasawarsa sebelumnya.

Ia ditahan di kamar tahanan terpencil sebagai kartu-tawar buat warganegara Israel itu. Namun ia disiksa oleh para penangkapnya dan bersaksi di satu pengadilan Israel atas penyiksaan tersebut.

Dirani dibebaskan dari penjara pada 2004, sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan. Pada 2000, ia menuntut negara Israel sebesar enam juta shekel (1,67 juta dolar AS) dalam satu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Wilayah Tel Aviv.

Peraturan baru tersebut, yang mulanya diusulkan oleh anggota parlemen "hawkish" Ayelet Shaked --dari Partai Jewish Home-- dan David Rotem dari Partai Yisrael Beytenu, disahkan dengan 55 anggota parlemen mendukung dan 23 menentang, demikian laporan Xinhua.

Menurut rancangan peraturan itu, peraturan tersebut mengikuti langkah negara lain Barat.

"Berdasarkan prinsip yang diterima ini, seorang musuh negara tak pernah memiliki hak untuk tampil di pengadilan Israel," demikian antara lain isi rancangan peraturan itu.

"Selama ada keadaan perang antara Israel dan negara lain, seorang warga dari negara itu yang terlibat dalam kegiatan teror tak bisa menuntut Israel," katanya.

Sebaliknya, anggota kelompok sayap-kiri di Knesset Tamar Zandberg --dari Partai Meretz-- yang menentang rancangan tersebut, mengatakan warga dari negara musuh yang disiksa di Israel masih memiliki hak, tak peduli apa kondisi diplomatik dengan negara yang bersangkutan.

(C003)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013