Adapun parpol koalisi Ganjar Pranowo beranggotakan PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
"Kami mengutamakan bukan orang, nama, dan kelompok dari golongan mana dan daripada apa, tetapi mengutamakan tentang kapasitas, ya, capres itu sendiri yang akan kami pasangkan dengan Pak Ganjar Pranowo itu," kata Mardiono di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan PPP bersama PDIP, Hanura, dan Perindo mengutamakan aspek kemampuan dalam memilih cawapres pendamping Ganjar ketimbang faktor golongan.
"Jadi, lebih utamanya kami membahas tentang kriteria-kriteria kemampuan. Jadi yang kami tadi adalah orang yang mumpuni betul ya untuk membawa kemenangan terhadap perjuangan ini dan kemudian juga bisa ya menjawab tantangan-tantangan bangsa ini ke depan itu yang paling utama," ujarnya.
Dia menyadari belakangan beberapa nama disebut sebagai cawapres pendamping Ganjar, seperti Sandiaga Uno, Mahfud MD, Andika Perkasa, hingga Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
Namun, dia menekankan aspek kecocokan juga menjadi sorotan PPP, PDIP, Hanura, dan Perindo saat hendak mencari cawapres pendamping Ganjar.
"Ya, seperti kalau saya analogikan seperti sebuah pacaran, ya, karena pacaran itu nanti akan membangun rumah tangga yang panjang dan akan menghasilkan produk-produk keturunan," jelas Mardiono.
"Ini ada yang kemudian pernikahannya itu buru-buru karena tertangkap hansip, ya, tertangkap hansip, nah, kemudian juga ada yang karena dijodohkan begitu, kan, tetapi juga ada yang betul-betul tulus, ya, karena dia menginginkan untuk membangun rumah tangga itu yang sukses. Jadi, analogi itulah yang kami pakai ialah kami ingin membangun rumah tangga yang sukses," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pencarian cawapres pendamping Ganjar akan dibahas secara cermat bersama elite parpol pendukung.
"Masih melakukan pencermatan dan selalu, ya, dilakukan pembahasan-pembahasan secara dinamis untuk dicari yang terbaik dan seluruh partai politik solid semua bergerak juga memperkuat kerja sama pemilu legislatif," kata Hasto.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Empat ketum parpol koalisi Ganjar Pranowo rapat perdana
Baca juga: Demokrat sebut komunikasi dengan Ganjar dan Prabowo berjalan baik
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023