melalui kampanye edukasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat mengampanyekan larangan membakar sampah sembarangan kepada masyarakat untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Satuan (Kasat) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hj Tuti Aini menyebut kampanye itu bertujuan mengajak warga ikut aktif berperan menjaga kualitas udara.

"Salah satu tindakan sederhana yang dapat kita lakukan adalah dengan tidak membakar sampah sembarangan," kata Tuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tuti mengatakan dengan membakar sampah berarti warga sudah ikut berkontribusi terhadap pencemaran udara untuk itu Polres Jakarta Barat berupaya mengubah perilaku masyarakat.

"Kampanye edukasi ini menyasar ke sekolah-sekolah, pertemuan komunitas, dan juga memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan pesan-pesan penting," ujar Tuti.

Dalam edukasi tersebut, Tuti mengatakan polisi memberikan informasi kepada warga mengenai bahaya membakar sampah secara sembarangan sekaligus mengingatkan mengenai dampaknya terhadap kesehatan serta lingkungan.

"Kami berharap melalui kampanye edukasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan," kata Tuti.

Selain dengan tidak membakar sampah sembarangan, Tuti meminta masyarakat memilih cara-cara yang lebih ramah lingkungan untuk mengelola sampah.

" Dengan kerja sama yang baik, kita semua dapat bersama-sama menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang," ujar Tuti.

Selain itu bersama instansi terkait, dalam hal ini Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat telah menyelenggarakan kegiatan uji emisi kendaraan gratis, ucap Tuti.

"Jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diarahkan untuk melakukan servis kendaraan ditempat yang telah disediakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menindak 15 titik pembakaran sampah ilegal dengan menjatuhkan sanksi denda dalam upaya menjaga kualitas udara di Ibu Kota.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat (Jakbar), Ahmad Hariadi mengatakan penindakan tersebut berpedoman kepada Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi kami lakukan penindakan itu berdasarkan perda, kami sudah menindak pelaku yang merupakan sektor usaha dan perorangan," kata Ahmad saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/9).

Dalam penindakan titik pembakaran sampah ilegal tersebut, pihaknya memberi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada para pelaku pembakaran.
Baca juga: PLN IP: Teknologi ramah lingkungan lengkapi pembangkit listrik
Baca juga: 700 gedung milik swasta di DKI Jakarta siap pasang "water mist"
Baca juga: Wamen BUMN bertemu Heru bahas pipa gas

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023