Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan, Rabu (24/0), telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013, yang mengatur penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar.
Pada saat yang bersamaan, juga dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar periode Mei 2013 adalah CPO, biji kakao, kayu dan kulit. Penetapan HPE CPO didasarkan pada harga referensi CPO 838,02 dolar Amerika Serikat/MT (turun sebesar 13,37 dolar Amerika Serikat atau 1,59 persen dari periode bulan sebelumnya yaitu 851,39 dolar Amerika Serikat/MT).
Untuk penetapan bea keluar CPO sebesar sembilan persen, terdapat perubahan bea keluar dari periode bulan sebelumnya 10,5 persen.
Untuk penetapan HPE biji kakao meningkat sebesar 90,26 dolar Amerika Serikat atau 4,10 persen, yaitu dari 2.109,59/MT dolar Amerika Serikat menjadi 2.199,85/MT dolar Amerika Serikat.
Sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga meningkat sebesar 88 dolar Amerika Serikat atau 4,6 persen dari 1.832/MT dolar Amerika Serikat pada periode bulan sebelumnya menjadi 1.920/MT dolar Amerika Serikat.
Namun, bea keluar biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar lima persen.
Sementara, untuk HPE maupun bea keluar komoditas kayu dan kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Penurunan harga dunia untuk produk pertambangan berpengaruh terhadap HPE produk pertambangan periode Mei 2013.
Dibandingkan periode April 2013 produk pertambangan, yang mengalami penurunan adalah bijih besi sebesar 8,32 persen setiap satu persen kadar Fe, bijih kromium sebesar 39,22 persen setiap satu persen kadar Cr2O3.
Bijih nikel rata-rata sebesar 3,48 persen, bijih mangan rata-rata sebesar 30,24 persen, bijih aluminium sebesar 4,32 persen dan bijih zirconium sebesar 0,76 persen.
Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013 dan Permendag Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 dapat diunduh di: http://www.kemendag.go.id/id/id/newsroom/regulations.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013