Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Muhaimin Iskandar menyambut baik ditetapkannya tanggal 1 Mei yang merupakan Hari Solidaritas Buruh International (May Day) sebagai Hari Libur Nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berharap agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat memanfaatkannya.
"Kita sambut gembira keputusan Presiden SBY yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh yang sedang merayakan May Day sehingga nantinya pengusaha dan pekerja dapat memperingatinya dengan baik," kata Menakertrans dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Rabu.
Muhaimin mendampingi Presiden Yudhoyono dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Maspion dan PT Unilever di Jawa Timur, Rabu, dimana Presiden di depan para buruh mengumumkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
"Seperti dikatakan Presiden, dijadikannya Mayday sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan May Day dengan baik, tenang dan damai. Presiden SBY juga berharap para buruh bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk berbagai kegiatan positif," kata Muhaimin.
Indonesia menjadi negara kesembilan di ASEAN yang menetapkan Mayday sebagai hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang belum menetapkan May Day sebagai hari libur.
Sementara itu, dalam rangka peringatan May Day, Muhaimin mengatakan secara umum perkembangan situasi ketenagakerjaan di Indonesia terus mengalami perubahan secara signifikan ke arah yang lebih baik misalnya dengan semakin meningkatnya upah minimum (UM).
"Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh. Namun hal ini harus diimbangi dengan produktivitas pekerja sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan ancaman PHK tidak akan terjadi," kata Muhaimin.
Salah satu upaya meningkatkan upah pekerja yang signifikan Menakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17/2005.
Dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah menjadi 60 jenis komponen dan juga ada delapan jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.
Upaya lainnya disebut Muhaimin adalah mengusulkan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp1,32 juta perbulan menjadi Rp2 juta per bulan yang diterapkan mulai 1 Januari 2013 lalu.
"Kenaikan PTKP itu akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang akan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh," kata Muhaimin.
Sedangkan untuk menata pelaksanaan alih daya (outsourcing), Kemnakertrans menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam peraturan itu, pekerjaan yang bisa dialihdayakan hanya untuk lima jenis yaitu meliputi usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha jasa pengaman, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
"Dalam aturan tersebut, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah," kata Muhaimin.
Dalam bidang jaminan sosial bagi pekerja, pemerintah telah menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai ketentuan formil Jaminan Sosial.
"Jaminan sosial sendiri diselenggarakan oleh dua badan yaitu BPJS Kesehatan yaitu penyelenggara program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," kata Muhaimin.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013