Mataram (ANTARA News) - Rolf Oskar Josef Schweikert (57), warga negara Jerman yang terbukti menyelundupkan hasis seberat 3,7 kilogram, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Sidang putusan itu dipimpin oleh Pastra Joseph Ziralluo selaku ketua majelis hakim, dibantu Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih, masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Andre Rahmad dari AR and Pram Law Office Bali, dan seorang penerjemah yang disediakan Pengadilan Negeri Mataram.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyelundupan hasis tersebut yakni I Ketut Gede Eka Swara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Rolf terbukti secara sah dan meyakinkan memasok narkotika jenis tanaman lebih dari lima gram ke wilayah Indonesia tanpa hak (tanpa sepengetahuan Pemerintah Indonesia), sehingga dipidana penjara seumur hidup.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, yang mengacu kepada pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Dalam perkara itu, Rolf terlibat penyelundupan hasis sebanyak 3,7 kilogram yang disembunyikan dalam koper khusus, namun diketahui petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di BIL, setelah membongkar koper tersebut.
Modus yang digunakan Rolf adalah menyembunyikan narkotika di dinding koper yang sudah direkayasa sedemikian rupa atau dikenal sebagai modus false compartment.
Rolf merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 128, yang "inbound" dari Nepal transit di Bandara Changi Singapura, tujuan Lombok (Indonesia), yang tiba di BIL, Sabtu, 13 Oktober 2012 pukul 19.00 Wita.
Bahkan, warga Jerman itu juga telah mengantongi tiket penerbangan keluar dari Indonesia, yang dijadwalkan 22 Oktober 2012, via Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menuju Malaysia.
Setelah membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralluo mengingatkan kembali putusan penjara seumur hidup itu kepada terdakwa dan penerjemahnya.
Terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim mengingatkan tenggat waktu pikir-pikir itu dalam tujuh hari kedepan.
"Silahkan pikir-pikir, dan kalau mau mengajukan permohonan ampun kepada Presiden RI silahkan saja, itu hak saudara," ujar Pastra
Pewarta: Anwar Maga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013