di Kementerian Keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa untuk menerapkan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Penerapan single salary dapat menghindarkan rangkap jabatan ASN, khususnya yang sudah di posisi eselon 1 (dan) menjadi komisaris di berbagai BUMN, sebagaimana yang saat ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan, di Kementerian Keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN," kata Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bambang Soesatyo menerima audiensi Suharso Monoarfa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). Bambang mengatakan rangkap jabatan menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi timbul konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan.
Baca juga: KPK wacanakan sistem gaji tunggal di Lumajang
"Tidak heran bila muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus 'korupsi terselubung'," katanya.
Selain rangkap jabatan, lanjut Bamsoet, kewenangan fiskal Kementerian Keuangan yang terlalu besar juga mendapatkan sorotan dari banyak pihak.
Terlebih, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tambahnya, Bappenas tidak lagi memiliki kewenangan perencanaan alokasi anggaran; sehingga kewenangan alokasi anggaran terpusat di Kementerian Keuangan.
"Bappenas menjadi mitra Kementerian Keuangan terkait perencanaan fiskal, makro, dan kemudian menyusun rencana kerja Pemerintah; tetapi kewenangan anggarannya tetap di Kementerian Keuangan. Kewenangan anggaran Kementerian Keuangan yang full power sebaiknya juga ditinjau kembali dalam rangka penguatan check and balances antarkementerian dan lembaga negara," ujar Bambang Soesatyo.
Baca juga: Menteri PANRB akan evaluasi penerapan "single salary" di KPK-PPATK
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023