Permintaan itu Nezar sampaikan kepada para pelaku industri pos dan logistik dalam rangka pengesahan serta peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
"Salah satu pengaturannya berkaitan dengan pos bersifat kedinasan, nonkomersial, dan untuk kepentingan negara. Kami berharap sektor pos dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung program instansi penyelenggara negara," kata Nezar saat membuka acara sosialisasi PM Kominfo nomor 3 tahun 2023 itu di Jakarta Pusat, Selasa.
Kehadiran regulasi tersebut melengkapi amanat yang juga sebelumnya menjadi pedoman bagi para pelaku industri pos di Indonesia, yakni Undang-Undang nomor 38 tahun 2009 tentang Pos.
Baca juga: Kominfo dorong pertumbuhan sektor pos
Dalam data yang dihimpun Kemenkominfo hingga 2023 tercatat telah ada lebih dari 700 badan usaha penyelenggara pos dengan penguasaan titik layanan mencapai lebih dari 14.000 titik di seluruh Indonesia.
Menurut Nezar, keberadaan usaha layanan pos yang menghubungkan layanan secara fisik dan virtual akhirnya membentuk konektivitas pos yang luas dari Sabang sampai Merauke.Dengan jaring konektivitas yang luas, layanan-layanan pos tersebut juga diandalkan tidak hanya untuk kegiatan pribadi, namun, juga kegiatan layanan publik dari Pemerintah.
"Sektor pos juga memfasilitasi kegiatan penyediaan layanan publik oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Seperti contohnya di sektor keuangan, kami bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK menghadirkan layanan transaksi keuangan oleh penyelenggara pos," kata Nezar.
Dia menyebutkan layanan transaksi keuangan tersebut tidak memandang status ekonomi masyarakat, baik populasi yang tidak memiliki akses ke bank hingga yang memiliki banyak akses dapat memanfaatkan layanan dari sektor pos.
Tak berhenti sampai di situ, Nezar berpendapat sektor pos kerap dimanfaatkan juga untuk kegiatan impor-ekspor yang memiliki dampak luas bagi layanan masyarakat. Dia memberikan contoh seperti kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian untuk menangani barang kiriman serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sebagai contoh lain, Nezar mengungkapkan keandalan sektor pos di Indonesia di tingkat lokal dan nasional kerap dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran logistik kebencanaan untuk pemulihan suatu daerah pasca terjadinya bencana alam.
Berkaca dari hal-hal itu semua maka Nezar optimistis bahwa sektor pos di Indonesia bisa semakin optimal mendukung pelayanan publik di Indonesia, terutama dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo.
Harapannya sektor pos di Indonesia bisa semakin andal dan membantu Pemerintah untuk bisa menghadirkan layanan publik yang lebih maksimal dan menyejahterakan masyarakat.
Baca juga: Wamenkominfo minta masyarakat tak umbar data pribadi di media sosial
Baca juga: Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran
Baca juga: Pemerintah dukung konsolidasi operator seluler untuk kompetisi sehat
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023