Nanti akan terbentuk mental positif, lalu menjadi ekspresi atau emosi positif

Jakarta (ANTARA) - Psikolog Klinis di Rumah Sakit Mayapada Oriza Sativa mengatakan usulan pemindahan rehabilitasi pengguna narkoba ke Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) milik TNI, dapat mencegah terjadinya kambuh saat para pecandu kembali bermasyarakat.

"Dengan dipindahkannya pecandu narkoba ke Rindam diyakini akan dapat membantu mencegah kekambuhan (relaps)" kata Oriza saat dihubungi ANTARA pada Selasa.

Menurut Oriza ketika dipindahkan ke Rindam, para pecandu yang menjalani proses rehabilitasi mau tak mau akan mendapatkan perlakuan disiplin ala militer, sehingga hal ini secara tak langsung akan membentuk nilai positif kehidupan, seperti kepatuhan serta menghargai sesama.

Ia berargumen ada dua akar permasalahan yang menjadi penyebab perilaku penyimpangan sosial, yakni kurangnya pengendalian diri serta tak tertanamnya norma-norma sosial yang baik.

Sehingga dengan diberlakukannya perilaku disiplin, mental pecandu akan berangsur membaik yang nantinya dapat memunculkan emosi atau ekspresi positif.

"Nanti akan terbentuk mental positif, lalu menjadi ekspresi atau emosi positif, dan pada akhirnya bisa mencegah kekambuhan." ujar Oriza

Namun ia menyampaikan, meski sudah terbentuk mental yang baik, para pecandu ketika kembali ke masyarakat diharapkan bisa menghindari lingkungan yang buruk, hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi perilaku jika berinteraksi secara terus menerus.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas penanggulangan narkoba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/9), mendapat usulan dari salah satu Panglima Kodam (Pangdam) untuk memindahkan proses rehabilitasi narkoba ke Rindam.

Hal ini dikarenakan sebanyak 3,6 juta penduduk Indonesia terlibat ke dalam penyalahgunaan narkoba, yang menurut Presiden menjadi penyebab Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelebihan penghuni.

Adapun proses rehabilitasi pecandu narkoba selama ini dilakukan di lapas khusus narkoba serta balai rehabilitasi yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sedangkan menurut data Kementerian Hukum dan Ham, total penghuni lapas per September 2023 sebanyak 268,590 orang, dengan kapasitas penampungan yakni 136,704 tahanan.

Baca juga: Polisi putuskan rehabilitasi dulu figur publik Bobby Joseph

Baca juga: Papua Barat buka pusat terapi jiwa dan rehabilitasi penyalahguna napza

Baca juga: Pansus dorong APBD Surabaya bisa intervensi rehabilitasi narkoba

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023