...selamatkan anak-anak bangsa dari budaya sesat.
Mataram (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima sejumlah aduan penonton di Mataram yang memprotes acara SCTV Music Awards 2013 yang ditayangkan secara langsung, Senin (29/4).
Protes itu terkait penampilan boy band cilik, Super7 dan Cowboy Junior, yang membawakan lagu orang dewasa bertema cinta.
Wakil Ketua Komisi Penyiran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Rabu, mengatakan ada juga yang mempersoalkan penampilan penyanyi cilik Cinta Kuya yang berkolaborasi dengan ayahnya Uya Kuya pada acara tersebut karena ditampilkan pada jam tayang dewasa.
"Kami sedang memproses dan mengkaji aduan pemirsa tersebut dan secepatnya mengambil tindakan, bila perlu kami akan mengklarifikasi langsung dengan pihak SCTV ," katanya.
Ia mengatakan, sebagian aduan pemirsa membeberkan secara detail tayangan lanngsung SCTV Music Awards 2013 terutama ketika menampilkan sejumlah penyanyi cilik pada jam tayang yang sudah masuk kategori tayangan untuk orang dewasa.
"Jangan biarkan anak-anak Indonesia berpenampilan orang dewasa, nyanyi lagu-lagu cinta, karena mereka masih kanak-kanak, efeknya sangat tidak baik bagi mereka. Tolong selamatkan anak-anak bangsa dari budaya sesat. Penampilan artis cilik macam Cowboy Junior itu rentan ditiru anak-anak kita," kata Sukri mengutip aduan pemirsa yang dikirim melalui layanan pesan singkat (SMS) ke pusat layanan aduan KPID NTB.
Dia mengatakan, bila mencermati aduan pemirsa tersebut, bisa jadi pihak SCTV kurang cermat menampilkan penyanyi cilik pada jam tayang yang memang dilarang melibatkan anak-anak pada siaran langsung termasuk acara anugerah Musik SCTV 2013 tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk meminta bukti siaran acara tersebut dan kalau terbukti adanya pelanggaran, tentu saja KPID NTB tidak akan tinggal diam," katanya.
Menurut Sukri, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, secara tegas mewajibkan lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
Bahkan, katanya, dalam P3SPS pasal 15 ayat 4 sangat tegas dan jelas melarang lembaga penyiaran melibatkan anak-anak dalam program siaran langsung yang melewati pukul 21.30 waktu setempat.
Pewarta: Masnun
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013