“Di dalam aplikasi Gajian Sekarang ini terdapat fitur Earned Wage Access (EWA) yang memungkinkan karyawan untuk dapat mengambil gajinya lebih awal sebelum tanggal gajian,” kata CEO Hartanah Group, Johny Gunawan dalam keterangan resminya, Selasa.
Menurut dia, aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan agar nantinya dapat menyelesaikan segala bentuk permasalahan perekonomian perusahaan tanpa harus membebani arus kas perusahaan itu sendiri.
Baca juga: Aplikasi GajiGesa mungkinkan karyawan gajian lebih awal
Johny juga menambahkan bahwa pada dasarnya EWA bukanlah dana talangan dari perusahaan kepada karyawan. Namun itu merupakan pembayaran kepada karyawan berdasarkan hasil pro rata jam kerja dan merupakan hak karyawan atas hasil kerja kerasnya di mana limit dana yang bisa diambil sudah ditentukan oleh perusahaan terlebih dahulu.
Dengan hadirnya aplikasi yang dapat membantu perusahaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kepada karyawan, diharapkan para karyawan tidak lagi terlibat permasalahan dengan situs peminjaman online yang banyak beredar.
“Banyak peminjam khususnya karyawan yang terjebak utang karena terdesak akan tuntutan pemenuhan kebutuhan darurat. Hal ini juga akibat kurangnya edukasi terkait bahaya pinjol ilegal yang membuat mereka terjebak dalam lingkaran utang yang pada akhirnya menyebabkan gaji mereka habis dan hanya cukup untuk membayar utang,” jelas dia.
Baca juga: OJK: penghimpunan dana program "Autogajian" ilegal
Aplikasi ini juga menawarkan kemudahan dan fleksibiltas yang dapat diambil kapan saja dan di mana saja. Karyawan tinggal klik dan tarik saldo gaji yang tersedia di Aplikasi Gajian Sekarang, maka gaji akan langsung masuk ke rekening mereka.
Selain itu, benefit yang didapat oleh karyawan pun sangat menarik antara lain karyawan tidak akan terlilit utang, produktivitas meningkat, tidak ada bunga maupun denda, kenyamanan dalam bekerja meningkat dan proses pencairannya yang cepat serta mudah.
Baca juga: Studi: Hari Gajian Bisa Jadi Ancaman Jiwa
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023