Medan (ANTARA News) - Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan meringkus tiga pengedar narkoba jaringan Aceh dan mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1.650 gram.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, Selasa, mengatakan, ketiga pengedar yang ditangkap itu, yakni ZF (25) dan ZK (23) warga Jalan Gaperta dan Am (25) warga perumahan Johor Indah.
Dia mengatakan, sebelumnya tim narkoba tersebut menangkap ZF dan ZK diduga sebagai kurir barang haram itu di Jalan Gaperta Helvetia, Medan, Senin (29/4) dan menemukan alat isap bekas pemakaian sabu-sabu.
Kemudian, aparat kepolisian membawa ZK untuk melakukan pengembangan dan menyamar sebagai pembeli narkoba di Jalan Ngumban Surbakti Medan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap AM dan barang bukti (BB) seberat 500 gram sabu-sabu dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, jelas Donny, tim narkoba Polresta Medan membawa AM ke kediamannya di kompleks Perumahan Johor Indah Jalan Karya Wisata Medan, dilakukan penggeledahan.
Di rumah tersebut, petugas kepolisian menemukan satu plastik berisi 1 kg sabu-sabu. Dan di lokasi yang sama juga mengamankan tiga bungkus sabu-sabu seberat 150 gram.
"Jadi, total sabu-sabu yang diamankan seluruhnya seberat 1.650 gram," ucap mantan Kapolsekta Medan Baru.
Donny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ketika tersangka itu adalah sindikat narkoba antarprovinsi. Mereka berencana akan mengedarkan barang "haram" tersebut di Kota Medan.
"Tim penyidik hingga kini masih terus mencari sindikat narkoba lainnya yang belum tertangkap. Kita tetap bekerja keras membongkar jaringan narkoba tersebut," kata Donny. (*)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013