Bogor (ANTARA News) - Polisi telah menangkap seorang ibu rumah tangga pelaku pengedar uang palsu di Bogor, Jawa Barat, dan menyita uang tiruan senilai Rp1,2 triliun.
"Pelaku seorang perempuan berinisial UM alias Nuriyah usia 46 tahun, dia merupakan residivis dua tahun di Penjara Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, di Bogor, Selasa.
Dari pelaku, polisi telah menyita 59.847 lembar uang rupiah dan uang asing palsu yang seluruhnya setara Rp1,2 triliun.
Kapolres menjelaskan, uang-uang palsu itu terdiri dari 50.549 lembar uang Brazil pecahan 5.000 real dan 400 lembar pecahan 1 real, kemudian 153 lembar dolar Singapura pecahan 1.000 dolar, 1.718 lembah rupiah pecahan Rp100 ribu, serta 7.000 lembar uang yuan China.
Selain menemukan uang palsu bernilai nominal Rp1,2 triliun, di kediaman pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plat sertifikat dari bank Swiss yang terbuat dari tembaga.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya antara lain dengan mengaku sebagai perwira tinggi kepolisian berpangkat inspektur jenderal.
"Sehari-hari sebenarnya pelaku hanya....sebagai ibu rumah tangga, atau tidak ada kerjaan," kata Kapolres.
Pelaku merupakan warga asal Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.
Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Bogor dan kota-kota besar lainnya sejak lima tahun lalu.
Penangkapan terhadap UM berdasarkan laporan dari salah seorang korban bernama Makruri (47) warga Tanggerang yang mengaku telah ditipu oleh pelaku.
Dalam aksinya UM tidak sendirian, ia dibantu suaminya IN (47) dan seorang lagi bernama Eyang Aswong Absah.
"Kita masih memburu suami pelaku, begitu juga dengan tempat percetakan uang yang diketahui berada di wilayah Jakarta," kata Kapolres.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013