Karimun, Kepri (ANTARA News) - Sekitar seribu orang dari dua serikat buruh di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh di sekitar gedung DPRD setempat pada Rabu (1/5/13).
"Surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. Jumlah massa seluruhnya sekitar 1.000," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Gedung DPRD Karimun di Kecamatan Tebing, Selasa.
Jamaluddin menjelaskan, dua serikat itu masing-masing Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menyatakan akan mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.
Kemudian, aksi Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) akan diikuti 300 orang.
"Selaku wakil rakyat, kami tentu akan menerima aksi penyampaian aspirasi dan pendapat yang disampaikan dengan tertib," katanya.
Khusus massa SPAI-FSPMI, kata dia, dalam surat pemberitahuannya juga menyatakan akan berunjuk rasa di Kantor Bupati Karimun.
DPRD, kata Jamaluddin, siap menampung aspirasi yang akan disampaikan kaum pekerja sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Dewan akan menindaklanjuti. Kalau aspirasi itu ditujukan ke pusat, tentu disampaikan ke pusat. Begitu juga dengan aspirasi untuk pemerintah daerah," katanya.
Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar mengatakan, aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat khususnya mengenai tuntutan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.
"Ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan dalam aksi besok. Pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial bagi seluruh rakyat secara menyeluruh pada 2014, menolak upah murah dan menolak sistem kerja alih daya atau outsourcing," tuturnya.
Menurut Muhamad Fajar, massa buruh juga akan menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah melalui bupati segera mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja.
"Minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran yang tidak terpantau dan diproses sesuai ketentuan, khususnya mengenai sengketa antara pekerja dengan pengusaha seperti pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja lainnya," katanya.
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013