"Kami telah menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf, warga Desa Awe Geutah Paya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen sebagai DPO," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Senin.
Fahmi menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman 10,4 kg sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Aksi pelaku pertama sekali diketahui oleh operator mesin x-ray di Bandara SIM, di mana petugas Avsec (Aviation Security) melihat tampilan gambar sebuah barang mencurigakan.
Lalu, petugas Avsec melakukan pemeriksaan secara manual, hingga ditemukan barang yang dikirim tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat total sekitar 10,4 kg.
"Kemudian petugas Avsec berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 bungkus sabu itu kepada Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam aksinya, kata Fahmi, tersangka berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun aplikasi belanja online terkenal dengan nama penikmat kopi Aceh.
Selanjutnya, pelaku melakukan pengiriman narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi terkenal sesuai pesanan konsumen. Pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku.
"Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut berasal dari salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen, dan teridentifikasi pemilik dan pengirimnya adalah Eryandi bin Fadhli Yusuf yang kini ditetapkan DPO.
Fahmi menyampaikan DPO tersebut juga merupakan residivis berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka telah melakukan pengiriman barang sebanyak 11 kali.
"Di mana, enam kali pengiriman dibatalkan aplikasi, dan lima pengiriman berhasil dilakukan dengan tujuan masing-masing penerima di wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, kami belum dapat pastikan barang pengiriman itu apakah semuanya narkotika atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banda Aceh meminta masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat melaporkan kepada petugas kepolisian.
"Kepada masyarakat, kami minta jika melihat pelaku agar dapat melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023