Jakarta, 30/4 (ANTARA) - Tuntutan standar yang semakin tinggi dalam sistem mutu di tingkat perdagangan nasional maupun Internasional, tidak hanya menuntut produk perikanan aman dikonsumsi tetapi juga harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, kesehatan dan kenyamanan ikan serta sosial ekonomi. Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah salah satu upaya untuk mendukung pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya. Sertifikasi CBIB ini sekaligus memberikan nilai tambah pada produk perikanan budidaya, yang selaras dengan konsep industrialisasi perikanan budidaya. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, ketika membuka Forum Koordinasi Auditor Sertifikasi CBIB Tahun 2013, di Bandung, Senin (29/4).
Menurut Slamet, capaian kinerja sertifikasi CBIB yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tahun ke tahun meningkat cukup signifikan. Tercatat, pada tahun 2011 capaian kinerja Sertifikasi 109,8 Persen atau 2.196 unit dari target 2.000 unit pembudidayaan ikan yang tersertifikasi. Pada tahun 2012 sertifikasi CBIB mencapai 3.811 unit atau meningkat sebesar 73,54 Persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk target sertifikasi CBIB pada tahun 2013 adalah 7.000 unit. Untuk memenuhi target sertifikasi CBIB 2013, diperlukan kegiatan yang terintegrasi dan bertahap melalui pembinaan bagi pembudidaya dan petugas. Sedangkan penerapan prinsip-prinsip CBIB di unit pembudidayaan ikan akan dilanjutkan dengan penilaian kesesuaian. “Mulai tahun 2013, kinerja CBIB menjadi salah satu indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan) secara periodik. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hasil perikanan budidaya sehingga mampu memiliki daya saing tinggi di pasar global demikian juga meningkat serapannya di pasar lokal,” jelas Slamet.
Slamet menegaskan, untuk mendukung capaian kinerja sertifikasi CBIB, mulai tahun 2013, kewenangan sertifikasi CBIB telah didelegasikan kepada 15 Provinsi. Daerah yang terpilih yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan Ditjen Perikanan Budidaya melakukan pembinaan terhadap personil di provinsi-provinsi tersebut dan sekaligus melakukan monitoring pelaksanaannya. “Saat ini, sertifikasi CBIB, sifatnya masih pembinaan dan tanpa dipungut biaya. Ke depan, kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi CBIB akan sangat diperlukan sehingga peningkatan mutu produksi perikanan budidaya akan tercapai dengan penerapan CBIB secara mandiri oleh masyarakat. Peningkatan produksi dan terjaminnya mutu hasil perikanan budidaya, menjadikan masyarakat pembudidaya sejahtera,” katanya.
Bisa Bersemi
Slamet menjelaskan, tahun 2013, arah kebijakan pembangunan perikanan budidaya dilaksanakan dengan strategi pengembangan kawasan minapolitan perikanan budidaya melalui industrialisasi berbasis blue economy, melalui slogan BISA BERSEMI atau Bisnis Aquaculture Berbasis Blue Economy. Sebagai realisasinya, kebijakan pengelolaan sumberdaya perikanan budidaya dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur, pengembangan investasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumberdaya manusia yang diselenggarakan secara terintegrasi berbasis industri. “Untuk dapat memproduksi pangan khususnya produk perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan mutu tidak cukup hanya mengandalkan pengujian akhir di laboratorium saja, tetapi juga diperlukan adanya Sistem Jaminan Mutu melalui penerapan CBIB sejak pra produksi sampai dengan pasca produksi,” tegas Slamet.
Slamet menjelaskan, pemerintah sudah cukup lama berupaya agar berbagai ketentuan dagang yang menyangkut keamanan pangan dipasar internasional ditinjau kembali. Pasalnya, telah banyak perubahan tentang kondisi sistem budidaya ikan di Indonesia. Hasilnya, Komisi Eropa telah mencabut CD 220/2010 tentang wajib uji residu antibiotika produk budidaya Indonesia yang masuk ke Uni Eropa (UE) pada November 2012. Dengan dicabutnya aturan ini produk budidaya Indonesia akan lebih mudah masuk ke pasar UE yang selanjutnya menambah devisa negara. Selanjutnya, pada tanggal 25 Februari - 7 Maret 2013, Tim Inspeksi UE berkunjung ke Indonesia untuk melakukan Audit Penerapan Sistem Mutu dan memverifikasi hasil tindakan perbaikan inspeksi tahun 2012. “Dari Hasil Inspeksi tersebut, Indonesia mendapat apresiasi yang positif karena telah banyak upaya dan tindakan perbaikan atas temuan hasil inspeksi yang dilakukan Tim Inspeksi UE,” jelasnya.
Slamet menambahkan, hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam pencapaian target sertifikasi CBIB adalah mendorong diterimanya Sertifikat CBIB oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI). Sebagai bagian dari sistem itu diperlukan adanya harmonisasi Standar Nasional dengan Standar Internasional maupun Regional, yaitu FAO Guidelines for Good Aquaculture Practices (GAP) Certification dan ASEAN Shrimp GAP Standard. “Ditjen Perikanan Budidaya bekerjasama dengan stakeholder terkait telah melakukan harmonisasi standar CBIB dengan standar Internasional tersebut yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi CBIB. Program ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan," tambahnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013