Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Barat, Mohammad Matsani mengatakan bahwa kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu) boleh digelar di perguruan tinggi dan gedung pemerintahan asalkan telah mendapatkan izin dari penanggung jawab bangunan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
“Menuju pemilu tanggal 14 Februari tinggal 155 hari lagi, maka terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat kampanye, kecuali fasilitas kampus dan pemerintah harus mendapat izin penanggung jawab gedung,” kata Mohammad Matsani pada Senin.
Hal tersebut berdasarkan hasil Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ihwal pelarangan tempat kampanye pemilu.
“Kalau pemasangan sesuai dengan hasil Judicial Review MK yang disampaikan oleh Ketua KPU RI sebetulnya di lokasi-lokasi pemerintah, dan kampus itu boleh dilakukan kegiatan dalam rangka sosialisasi tetapi tidak menggunakan atribut,” jelasnya.
Namun, kegiatan kampanye dan sosialisasi tersebut tidak dapat dilakukan pada tempat-tempat ibadah.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye untuk menghormati sensitivitas dan nilai budaya, agama, serta kebebasan beragama, meskipun kampanye politik menjadi bagian penting dalam demokrasi, tapi tetap perlu pengaturan agar tidak merusak keharmonisan dan nilai yang dipegang oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Matsani menyebut pihaknya mengikuti hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penggunaan tempat untuk kebutuhan kampanye.
“Tentunya harus berkoordinasi dengan sudin terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu, maupun KPU terkait dengan penggunaan tempat-tempat tersebut,” ucapnya.
Menurut Matsani rekomendasi atas izin penggunaan fasilitas menjadi hal penting agar terdapat tanggung jawab atas pemakaian gedung tersebut.
“Yang utama adalah memberikan rekomendasi dari yang bertanggung jawab terhadap pemakaian penggunaan gedung tersebut,” kata Matsani.
Baca juga: KISP minta definisi tempat pendidikan untuk kampanye diperjelas
Baca juga: Menag tegaskan tak boleh ada atribut kampanye di instansi pendidikan
Baca juga: Ganjar dukung putusan MK perbolehkan kampanye di kampus
Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023