Dukungan dari Kepala Kejari Pekanbaru dan tim kepada kami sangatlah luar biasa. Dari surat kuasa khusus yang telah diserahkan Bapenda, Kejari berhasil menagihkan piutang pajak daerah dan telah masuk ke kas daerah senilai hampir Rp3,5 miliar
Pekanbaru, (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau bersama kejaksaan negeri setempat menyelesaikan penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,5 miliar hingga masuk ke kas daerah.
"Dukungan dari Kepala Kejari Pekanbaru dan tim kepada kami sangatlah luar biasa. Dari surat kuasa khusus yang telah diserahkan Bapenda, Kejari berhasil menagihkan piutang pajak daerah dan telah masuk ke kas daerah senilai hampir Rp3,5 miliar," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin.
Alek mengapresiasi penuh Kepala Kejari Asep Sontani Sunarya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Zikrullah serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Pekanbaru. Karena tidak hanya memulihkan pendapatan, tapi juga menegakkan kewibawaan Pemko Pekanbaru.
Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen nyata dari Kejari Pekanbaru untuk bersinergi dan membantu Bapenda untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru dari sektor Penagihan Piutang Pajak Daerah. Selain merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda dan Kejari Pekanbaru tentang penegakan hukum di bidang perpajakan daerah .
“Ini merupakan implementasi dari PKS kita bersama Kejari Pekanbaru tentang optimalisasi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah,” jelas Alek.
Alek menambahkan, secara teknis, Kajari Pekanbaru memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum Lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara. Ia meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prinsipnya kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.
Alek berharap kerja sama tersebut mampu menjadi ultimatum bagi pelaku usaha agar tidak lagi melalaikan kewajiban perpajakannya apalagi menunggak pajak.
Kalaupun masih ada, agar segera dibayarkan.
"Kalau tidak diindahkan akan berhadapan dengan pihak berwenang untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Realisasi pajak Bapenda Pekanbaru mencapai Rp65 miliar
Baca juga: Penerimaan pajak Kota Pekanbaru triwulan II baru Rp256 miliar
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023