Keluarga korban, Hermin di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa kabar meninggalnya Emi Trikartami diperoleh dari petugas polisi Arab Saudi dan teman korban yang bekerja di Arab Saudi.
Emi Trikatami, kata dia, dikabarkan meninggal dunia sejak 25 Maret 2013 tetapi hingga sekarang belum dipulangkan ke keluarganya.
"Informasi yang kami peroleh, Emi Trikatami meninggal karena sakit. Akan tetapi apakah benar korban meninggal karena sakit atau tidak kami belum tahu pasti," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga menyayangkan sikap majikan Emi Trikatami karena saat korban sakit tidak dibawa ke rumah sakit setempat.
"Korban baru dibawa ke rumah sakit di Dammam, Arab Saudi, ketika Emi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kalau saat masih sakit segera dibawa ke rumah sakit mungkin nyawanya bisa tertolong," katanya.
Menurut dia, Emi Trikatami berangkat ke Arab Saudi sebagai TKI pada 14 Juli 2011 melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Amanitama Berkah Sejati (ABS) yang berkantor di Jakarta.
Sekitar tiga hari sebelum meninggal, kata dia, Emi sempat menelpon pada keluarganya tetapi tidak mau mengabarkan jika dirinya sedang sakit.
Berdasar surat keterangan dari PT ABS yang ditandatangani Bagian Divisi Permasalahan perusahaan tersebut, M. Rum Assegaf, bertanggal 3 April 2013, memberitahukan bahwa TKI bernama Emi Trikatami Binti Raji Daryani, pemegang paspor Nomor AP 962966 dengan alamat Bumirejo, Pekalongan Barat telah meninggal dunia.
Ia mengatakan bahwa saat ini, keluarga berupaya keras agar jenazah Emi Trikatami segera dipulangkan ke Indonesia.
Namun, kata dia, pihak perusahaan ABS mengaharuskan keluarga Emi menyediakan uang sebesar Rp25--Rp30 juta untuk ongkos pemulangan jenazah korban dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Katanya uang sejumlah itu dipakai untuk biaya pesawat, ambulans, pengurusan surat-surat, dan lainnya. Jujur saja dengan biaya sebesar itu, kami tidak sanggup membayar," tutur Hermin.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pekalongan Budiyanto mengatakan bahwa pemkot segera mengecek mengenai kebenaran kabar meninggalnya Emi Trikatami di Arab saudi.
Selain itu, kata dia, pemkot juga akan mengecek pemberangkatan Emi Trikatami ke Arab Saudi sebagai TKI dengan prosedur secara resmi atau tidak.
"Kalau TKI yang ilegal, berangkatnya bisa dengan cara beragam, seperti izin wisata, umroh, dan memang niat khusus dari PJTKI yang menyalurkan TKI itu secara ilegal, Akan tetapi TKI legal maupun ilegal, jika ada permasalahan di luar negeri maka pemerintah wajib memfasilitasi dan bantuan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013