Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas sejumlah industri yang melanggar aturan lingkungan sehingga menjadi pemicu polusi udara.
Dalam pengawasan terkait polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melihat perizinannya. "Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan syarat-syarat perizinan, kita akan lakukan (tindakan tegas)," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI minta gedung tinggi di Jakarta dilengkapi kabut air
Menurut dia, industri-industri yang diduga melanggar diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.
Jika tidak, tentunya akan didiskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Setelah diberikan peringatan, saya yakin para industri akan mematuhi," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel tiga perusahaan penampungan (stockpile) batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan.
Baca juga: Legislator harap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara buat terobosan
Heru juga meminta agar seluruh gedung milik Pemprov DKI dipasang alat kabut udara (water mist) untuk menekan polusi udara.
"Mulai besok (Senin) semua kantor pemda sudah ada (kabut air). Walaupun, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) alatnya terbatas. Tetapi, mereka bisa modifikasi seperti di Balai Kota," kata Heru.
Menurut dia, pemasangan kabut air di gedung di Jakarta sangat penting untuk mengurangi tingkat polusi udara. Pemprov DKI berusaha mengurangi polusi udara, meskipun sempat membaik saat KTT ASEAN.
Baca juga: Pemprov DKI: "Water mist" di Balai Kota turunkan partikel polusi
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023