Jakarta (ANTARA News) - Negara-negara anggota ASEAN kembali merundingkan poin-poin kesepakatan bersama (instrumen) untuk mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran dalam Pertemuan ke-8 Tim Perumus - Komite ASEAN Untuk Implementasi Deklarasi ASEAN Tentang Perlindungan Dan Pemajuan Hak-hak Pekerja Migran yang diselenggarakan di Jakarta 29-30 April 2013.
"Persoalan pekerja migran di tingkat regional sudah semakin kompleks, maka melalui pelaksanaan pertemuan ini diharapkan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran, khususnya di kawasan ASEAN, dapat terwujud secara optimal," kata Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfi saat membuka pertemuan tersebut di Jakarta, Senin.
ASEAN Committee On The Implementation Of The ASEAN Declaration On The Protection And Promotion Of The Rights Of Migrant Workers atau disingkat ACMW merupakan Komite ASEAN yang dikhususkan menangani masalah perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran bagi negara anggotanya yaitu Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Muchtar mengatakan pertemuan kali ini memasuki tahap yang cukup penting dan strategis karena akan membahas ulang dan menegosiasikan elemen-elemen yang akan tercakup dalam instrumen dimaksud berdasarkan usulan masing-masing negara anggota ASEAN.
Pembahasan yang akan dilakukan antara lain mengenai prinsip umum, definisi, cakupan, hak dan kewajiban pekerja migran dalam seluruh proses.
"Semua negara ASEAN memiliki keinginan dan harapan yang sama terhadap pengembangan instrumen perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN. Dengan semangat ASEAN semua negara bersepakat untuk bersama-sama mewujudkan segala komitmen yang sudah diamanatkan oleh para Pemimpin ASEAN dalam penyelesaian instrumen dimaksud sesuai waktu yang telah disepakati," kata Muchtar.
Instrumen itu nantinya akan menjadi sebuah kerangka acuan yang memuat secara komprehensif perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan ASEAN dan diharapkan dapat menjadi pelopor bagi kawasan selain ASEAN.
Peningkatan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak layak dan peningkatan kerja sama regional untuk memerangi perdagangan manusia menjadi bagian penting dari agenda kerja ACMW selain juga penanganan bersama terhadap pelarangan pengiriman anak-anak di bawah umur sebagai pekerja migran.
"Sebagai sesama negara ASEAN, kita pun berusaha membenahi sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman dari beberapa negara yang menjadi pengirim seperti Indonesia dan Filipina maupun negara tujuan seperti Malaysia, Singapura dan Brunei," kata Muchtar.
Pertemuan ACMW itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ASEAN Summit ke-12 di Cebu, Filipina pada tahun 2007 yang melahirkan Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran atau lebih dikenal dengan sebagai Deklarasi Cebu.
Deklarasi Cebu itu menghasilkan delapan komitmen penting yaitu kondisi kerja, penyelenggaraan program pengembangan SDM dan reintegrasi bagi para pekerja migrasi negara mereka berasal, penanggulangan tidak penyelundupan dan dan perdagangan orang dan fasilitasi pertukaran data terkait permasalahan pekerja migran.
Selain itu, promosi pengembangan kapasitas melalui pertukaran informasi, praktek-praktek terbaik dan peluang serta tantangan yang dihadapi negara-negara ASEAN, memperluas bantuan kepada pekerja migran dari negara-negara ASEAN yang terkena masalah atau situasi krisis diluar kawasan ASEAN, disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan yang tersedia, serta membangun sebuah instrumen ASEAN.
Komite ASEAN dibentuk sebagai tindak lanjut dari Dekalarasi Cebu untuk menangani masalah perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran atau ACMW.
Pertemuan Komite ASEAN di Jakarta itu akan dilanjutkan pada pertemuan Komite ASEAN untuk Tenaga Kerja Migran (ACMW) di Brunei Darussalam pada tanggal 7-8 Mei 2013.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013