"Penyelenggara Pemilu sedang memeriksanya, kalau dia sudah dijatuhi hukuman, ya dia kena kriteria yang tidak boleh mendaftar menjadi calon," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin.
Hadar mengatakan, calon yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif sementara kecuali dia sudah menjalani hukuman.
Selain itu, ia menjelaskan, bakal calon anggota legislatif yang demikian harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian bahwa dia sudah menjalani hukuman dan mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah dihukum.
Sementara menurut pasal 4 huruf g Peraturan KPU No.7/2013 yang diubah dengan Peraturan KPU No.13/2013, bakal calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013