Kita sudah berkoordinasi dengan imigrasi"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menduga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Pur) Susno Duadji masih berada di seputar Jakarta atau Bandung dan keberadaannya masih terus ditelusuri.
"Kita memprediksi masih berada di Bandung atau Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan pihaknya sampai sekarang masih melakukan penelusuran keberadaan mantan petinggi Polri itu.
Di bagian lain, Jamintel juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi seiring status Susno saat ini ditetapkan sebagai orang yang diburu atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita sudah berkoordinasi dengan imigrasi," katanya.
Soal pencegahan berpergian ke luar negeri, kata dia, pencegahan sudah dilakukan sejak perkara Susno Duadji di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Kejagung sudah menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung.
Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.
Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian, dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.
Sebelumnya pada Rabu (25/4), tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno dibawa ke Polda Jabar karena meminta "perlindungan".
Dalam upaya eksekusi di kediaman Susno itu, hadir Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Brigade Hizbullah menyatakan siap mendampingi dan mengawal mantan Kabareskrim itu. Sementara itu, puluhan polisi berada di kediaman Susno untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013