Penangguhan itu ada prosedurnya...
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Jokowi Widodo mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak November 2012 tidak mungkin mengakomodasi keinginan seluruh pihak.
"Kebijakan apapun tidak mungkin bisa membahagiakan semua orang," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Jokowi sebagai pembuat kebijakan digugat karena memberikan penangguhan kepada beberapa perusahaan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur karena dianggap penangguhan yang diberikan memiliki kecurangan.
Menurut Jokowi, penangguhan diberikan karena sudah sesuai dengan ketentuan.
"Penangguhan itu ada prosedurnya, cek ke lapangan. Yang sudah di meja saya berarti sesuai, ya saya tandatangan," kata Jokowi.
Sementara itu, pihak penggugat menyatakan bahwa penangguhan itu tidak sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU itu diatur bahwa suatu perusahaan boleh melaksanakan penangguhan UMP setelah mengalami kerugian minimal selama dua tahun berturut-turut. Aturan itu juga diamanatkan dalam keputusan Menakertrans Nomor 231/2003 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013