Ketika bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati.
Jakarta (ANTARA) - PDI Perjuangan akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, termasuk mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang jadwal pendaftarannya menjadi 10 Oktober 2023.
Aturan sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dibuka mulai 19 Oktober 2023.
"Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapkan pendaftaran, misalnya pada tanggal 10 (Oktober), ya, kami akan mengikuti pendaftaran mulai 10 hingga 16 tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu.
Hasto juga menegaskan bahwa partainya sangat taat terhadap asas yang berlaku soal aturan pendaftaran capres dan cawapres. Apalagi, PDI Perjuangan ketika tengah berkonsentrasi selalu memegang etika politik.
Politikus asal Yogyakarta ini juga menyinggung soal kerja sama yang dibangun tidak pernah saling mengkhianati.
"Ketika bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDI Perjuangan," ujarnya.
Saat ini dalam Rancangan PKPU Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jadwal pendaftaran capres/cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon (paslon).
Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.
Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, paslon harus sudah ditetapkan pada tanggal 13 November 2023.
Berbeda dengan pengaturan sebelumnya, pasangan calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023.
Baca juga: Komisi II sebut pendaftaran capres maju untuk redakan ketegangan
Baca juga: DPR dan Kemendagri setujui PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023