Kupang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan otonomi daerah (Otda) pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama yaitu demokrasi dan kesejahteraan.
Tujuan demokrasi memposisikan pemerintahan daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yang secara agregat akan memberikan sumbangan terhadap pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya masyarakat madani, kata Mendagri Gumawan, Senin.
Sedangkan tujuan kesejahteraan mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis, kata Mendagri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XVII di Kupang.
Menurut Mendagri, dalam konsep negara kesatuan, kekuasaan eksekutif dalam artian kekuasaan pemerintahan ada di tangan Presiden sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945.
"Kekuasaan pemerintahan yang ada di tangan Presiden tersebut sebagian diserahkan ke daerah dengan konsep otonomi daerah, sehingga pemerintahan daerah menyelenggarakan sebagian kekuasaan pemerintahan yang menjadi domain kewenangan Presiden," tulis Mendagri.
Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, sebut Mendagri, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2004, dilakukan untuk memperkuat format Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan dalam format merintis terbentuknya negara federal. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah kata dia diaplikasikan agar penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan baik yang wajib maupun pilihan dapat dikelola secara efektif dan dapat didayagunakan secara maksimal untuk mengakselerasi laju pembangunan di daerah.
Mendagri mengakui, ada banyak kemajuan dalam penyelenggaraan Otda tetapi masih perlu dilakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain kompetensi sumber daya manusia aparatur, sinergitas perencanaan pembangunan antar tingkat pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013