“Sanksi tegas yang diberikan sudah tepat karena anggota polisi dan seorang Ibu Bhayangkari tidak semestinya melakukan hal tersebut. Tentunya ini juga jadi warning bagi anggota kepolisian lainnya,”

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap anggota Polri di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, lantaran tindakan istrinya membentak seorang siswi magang yang viral di media sosial sudah tepat.

“Sanksi tegas yang diberikan sudah tepat karena anggota polisi dan seorang Ibu Bhayangkari tidak semestinya melakukan hal tersebut. Tentunya ini juga jadi warning bagi anggota kepolisian lainnya,” kata Gilang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebab, kata dia, aksi arogan perempuan bernama Luluk yang berprofesi sebagai seleb Tiktok tersebut direkam oleh suaminya sendiri yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Binmas di Polsek Tiris Polres Probolinggo.

“Sebenarnya sangat disayangkan, bertahun-tahun merintis karir di kepolisian tapi harus dicopot dampak perbuatan istrinya, tapi memang hal tersebut penting karena anggota kepolisian punya tanggung jawab moral kepada publik,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk kesalahan etika dari seorang anggota kepolisian yang tidak bisa memberi pemahaman kepada anggota keluarganya. "Bahkan ia turut memfasilitasi dan mendukung aksi istrinya. Baik saat mem-bully seorang siswa, atau ketika menggunakan fasilitas negara. Sangat, sangat tidak terpuji,” ucapnya.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menyoroti pula gaya hidup hedonis dan gemar pamer kekayaan (flexing) yang dilakukan Luluk, terlebih dengan turut serta memanfaatkan fasilitas negara untuk menunjang gaya hidup hedonnya.

"Integritas dan kesahajaan kepolisian adalah fondasi utama dari sebuah sistem penegakan hukum yang kuat dan dapat dipercaya, namun isu penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang oleh oknum polisi dan anggota keluarganya semakin meresahkan dan memprihatinkan," tuturnya,

Terkait hal tersebut, Gilang meminta Kapolri untuk senantiasa memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya, sekalipun tidak viral dan diketahui oleh publik. Dia menyebut Komisi III DPR RI pun selaku mitra Polri akan terus melakukan pengawasan.

“Jadi penindakan terhadap arogansi anggota Polri dan keluarganya jangan menunggu viral dulu baru ditindak. Harus ada langkah antisipatif karena ada regulasinya. Berikan penegasan bahwa anggota Polri dan keluarganya tidak boleh bergaya arogan dan menunjukkan gaya hidup mewah karena akan menimbulkan kecemburuan sosial yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada institusi Polri sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, Polri juga perlu lebih gencar lagi mensosialisasikan aturan larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.

“Tapi untuk kepolisian sudah tegas ada larangan yang dikeluarkan melalui aturan rigid agar anggota polisi dan keluarganya tidak mempertontonkan gaya hidup mewah. Kami di DPR mendorong agar Polri lebih menggalakkan sosialisasi atas aturan ini,” ujarnya.

Dia meminta pula Polri untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap anggota Polri guna mengidentifikasi oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.

Termasuk, lanjut dia, membuat program pelatihan etika bagi semua anggota kepolisian beserta keluarganya dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang integritas dan tanggung jawab polisi sebagai pengayom masyarakat.

"Kepolisian adalah institusi harus menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan peraturan, dan penyalahgunaan wewenang serta fasilitas negara hanya akan merusak citra Polri," ucap Gilang.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023