Salah satu pemenuhan hak korban adalah diberikannya restitusi dari pelaku sebagai biaya ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong aparat penegak hukum ikut mengedukasi korban kekerasan seksual dan keluarga korban mengenai hak restitusi.
"Salah satu pemenuhan hak korban adalah diberikannya restitusi dari pelaku sebagai biaya ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan. Namun begitu, masih banyak korban yang tidak paham atau enggan untuk mengajukan restitusi," kata Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan salah satu tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara holistik dan terintegrasi yang mengedepankan pemenuhan hak korban adalah terkait restitusi atau ganti kerugian yang belum optimal diajukan oleh aparat penegak hukum, hingga korban yang enggan mengajukan restitusi.
Baca juga: LPSK apresiasi putusan kasus pencabulan, minta negara bayar restitusi
Pihaknya menyampaikan setahun pasca diundangkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kementerian PPPA senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai hak korban kekerasan seksual yakni untuk mendapatkan restitusi.
Margareth Robin Korwa menambahkan Kementerian PPPA bersama Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang sekarang dalam proses harmonisasi.
Peraturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), salah satunya adalah Rancangan PP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai amanat Pasal 35 ayat (4) yang diprakarsai Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui peraturan tersebut, kata dia, diharapkan mampu menjadi acuan mengajukan restitusi untuk korban kekerasan seksual bagi para aparat penegak hukum di lapangan.
Baca juga: LPSK siapkan klaim restitusi ART korban kekerasan
Baca juga: LPSK: Restitusi adalah hal penting bagi korban TPPO
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023