Kami bersyukur karena Kemendikbudristek mendapatkan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) dari Perpusnas...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) dengan kategori kementerian/lembaga dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada Rabu (6/9).

“Kami bersyukur karena Kemendikbudristek mendapatkan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) dari Perpusnas atas keaktifan dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan KCKR,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Anang juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak terkait di lingkup Kemendikbudristek atas sinergi yang baik dalam menjalankan amanah undang-undang.

“Terima kasih dan saya sampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik antara rekan-rekan di unit utama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dalam mewujudkan capaian yang membanggakan ini. Semoga capaian ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap dia.

Kemendikbudristek mendapatkan penghargaan bersama empat kementerian/lembaga lainnya yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Perpusnas sebut penerbit dan produsen disiplin serahkan KCKR
Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan KCKR ini diberikan kepada wajib serah baik penerbit, penulis, maupun masyarakat, yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018.

Menurut Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang, penghargaan ini diberikan kepada penerbit baik swasta maupun pemerintah, tokoh masyarakat, dan penulis yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018.

Emyati juga memaparkan tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah memberikan apresiasi guna memotivasi wajib serah untuk menyerahkan hasil terbitannya sebagai serah simpan KCKR ke Perpusnas dan melestarikan pengetahuan agar dapat menunjang pembangunan pada masa depan.

Tujuan berikutnya yakni memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang lebih berkualitas dengan beragam subjek keilmuan, serta mendukung penerbitan lokal konten supaya menambah kekayaan khasanah Indonesia.

Adapun pemberian penghargaan pelaksanaan serah simpan KCKR tahun ini mengusung tema “Menjadi Anak Bangsa Kreatif: Pemenang Era Digital”.

Pada tahun 2023 Perpusnas memberikan penghargaan kepada 54 wajib serah yang terdiri atas 27 penerbit swasta maupun pemerintah, tiga perwakilan kementerian/lembaga, dan tokoh masyarakat, serta 24 buku pustaka terbaik, yang dilaksanakan selama dua hari 6-7 September 2023.

Baca juga: Putri Koster ajak pegiat seni Bali serah simpan KCKR di perpustakaan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023