Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar, justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberi keleluasaan pada perguruan tinggi untuk berinovasi dalam meningkatkan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam saat menghadiri sosialisasi peraturan ini secara daring menyampaikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 merupakan kerangka kerja untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.

“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas, perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” ujar Nizam dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Dalam kerangka Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini, lanjutnya, sistem akreditasi pendidikan tinggi dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.

Lebih lanjut ia menyampaikan terkait penjaminan mutu perguruan tinggi baik secara internal maupun eksternal menjadi hal yang penting dalam transformasi kebijakan ini.

Nizam juga berharap penjaminan mutu internal dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan. Penjaminan mutu yang dimaksud dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) jika program studi belum ada lembaga akreditasi mandirinya.

Baca juga: Nadiem: Permendikbudristek 53/2023 ringankan administrasi akreditasi

“Harapannya, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini bisa segera diimplementasikan dan ada kesamaan persepsi saat melaksanakan program ini," ucapnya.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan esensi dari Permendikburistek itu adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.

"Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar, justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi cocok untuk semua (fit to all), karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda,” katanya.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani juga menyampaikan perguruan tinggi berperan penting dalam merealisasikan peraturan baru ini.

Untuk itu setelah peraturan menteri ini disahkan, perguruan tinggi diharapkan segera menindaklanjuti dengan masa penyesuaian selama dua tahun.
“Kami tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan. Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing,” katanya.

Baca juga: Kemendikbud awasi ketat penerapan transformasi pendidikan tinggi

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023