Jika surat tersebut ditanggapi operator liga dan dikoordinasi kepada PSSI, mungkin keputusan hukuman Pieter Rumaropen tidak berat,"

Jayapura (ANTARA News) - Klub Persiwa Wamena mempertanyakan tindak lanjut surat protes yang telah dilayangkan kepada pengelola indonesia Super League (ISL) terkait laga tandang dengan Pelita Bandung Raya (PBR) pada Minggu (21/4).

"Kami menanyakan kepada operator, pengelola ataupun PT Liga Indonesia terkait surat protes Persiwa atas pertandingan pada Minggu lalu," kata manajer Persiwa Wamena Agus Santoso ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Jumat.

Agus menjelaskan bahwa seusai pertandingan yang berkesudahan 1-2 untuk tim tuan rumah PBR serta diwarnai insiden pemukulan wasit dengan dua kartu kuning dan dua tendangan penalti di Stadion Siliwangi, Bandung, pihaknya langsung mengirimkan surat protes keras via email kepada PT Liga Indonesia.

Surat itu intinya berisi protes atas pertandingan yang berjalan kurang fair serta kepemimpinan wasit yang kurang profesional hingga berujung insiden pemukulan.

"Kami ingin menanyakan sejauh mana surat protes kami ditanggapi atau diproses oleh pihak pengelola liga karena hingga saat ini belum ada balasan ataupun tanggapan dari surat tersebut." katanya.

Persiwa berpendapat, surat protes tersebut seharusnya ditanggapi dan dikoordinasikan dengan PSSI atau pihak terkait lainnya.

Agus menilai operator pengelola Liga Super Indonesia lamban dalam berkoordinasi dan mengantisipasi masalah yang sedang terjadi sehingga Komisi Disiplin (Komdis) PSSI segera mengambil sikap untuk menyidang pemain Persiwa, Pieter Rumaropen.

"Jika surat tersebut ditanggapi operator liga dan dikoordinasi kepada PSSI, mungkin keputusan hukuman Pieter Rumaropen tidak berat," katanya.

Sebelumnya, pemain klub Persiwa Wamena Pieter Rumaropen dihukum seumur hidup tidak boleh berkecimpung di persepakbolaan nasional oleh Komisi Disiplin PSSI setelah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap wasit.

Hukuman tegas kepada Pieter Rumaropen itu diputuskan pada sidang Komdis PSSI di Jakarta, Rabu (24/4). (KR-ARG/D011)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013