mengimbau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masingJakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pria pelaku pencurian motor di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (2/9).
Pelaku berinisial AA (20) merupakan buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus yang sama Polresta Bandar Lampung bersama pelaku lainnya yang terduga penadah berinisial FK (20).
"Jadi saat pelaku (AA) melancarkan aksinya, korban sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 WIB, tepat di depan sebuah mini market," kata Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Adhi melanjutkan korban melihat motor miliknya dibawa pelaku langsung berteriak dan mengejar pelaku. Saat itu, ada anggota piket buser yang sedang berpatroli juga langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah berhasil diamankan, kemudian (pelaku AA) dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Adhi.
Adhi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.
"Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjualbelikan. Bisa berupa gembok yang Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun pemasangan 'keyless" (teknologi tanpa kunci fisik) maupun "smart key" (kunci pintar)," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AA mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat.
"Pelaku datang dari Lampung kemudian beraksi dan tertangkap," katanya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan di kos milik pelaku AA di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Di sana kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian. Kami juga menemukan satu unit motor Honda tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah," kata Roland.
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku FK disangkakan Pasal 480 KUHP penadah barang curian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Rupbasan Jakut nonaktifkan oknum ASN tersangka pencuri sepeda motor
Baca juga: Polisi tangkap pencuri barang dengan modus pecah kaca mobil
Baca juga: Kapolres Jakut kembalikan sepeda motor warga yang dicuri pencuri
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023