Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan, ada satu tanggapan masyarakat berkaitan dengan syarat administrasi salah satu bakal calon legislatif di dalam daftar calon sementara.
"Ada satu tanggapan masyarakat terkait syarat administrasi salah satu bacaleg saat ini proses penggantian oleh partai politik," kata Ketua KPUD Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Baca juga: KPU: Terjadi pengurangan bakal calon legislatif di Pasaman Barat
Untuk diketahui, KPUD Kapuas Hulu sebelumnya telah mengumumkan daftar calon sementara bacaleg dengan jumlah sebanyak 334 bacaleg DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Pemilu 2024.
Ia bilang dalam tahap Pileg tanggapan masyarakat salah satu bacaleg mendapatkan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan belum adanya surat pengunduran diri dari pekerjaannya, karena berdasarkan ketentuan bacaleg harus menyampaikan surat pengunduran diri.
Baca juga: KPU Makassar nyatakan ratusan bakal caleg berstatus BMS
Menurut dia, dari tanggapan tersebut partai politik menyatakan kebenarannya dari tanggapan masyarakat itu sehingga pihak partai politik itu menyampaikan ke KPUD Kapuas Hulu.
"Kami sudah menyurati partai politik untuk melakukan pergantian terhadap bacaleg yang telah mendapatkan tanggapan masyarakat," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang: Banyak ijazah bacaleg belum dilegalisasi
Dikatakan dia, untuk masa pergantian bacaleg atas tanggapan masyarakat tersebut mulai pada 14 sampai dengan 20 September 2023 untuk selanjutnya KPU Kapuas Hulu akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan dari partai politik tersebut.
"Yang jelas sebelum ditetapkan daftar calon tetap yang bersangkutan harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri yang dibuktikan surat dari tempat yang bersangkutan bekerja," jelas dia.
Baca juga: 14 parpol di NTB lengkap ajukan bakal calon legislatif
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023