Masa depan Indonesia ada pada sumber daya alam pertambangan ini. Karena itu, pengelolaannya harus ekstra hati-hati, terutama dalam mengeksploitasi tambang selalu menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan,"

Kendari (ANTARA News) - Investor pertambangan di sejumlah daerah tambang di Indonesia, dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya mineral, hendaknya selalu menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, kata Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.

"Masa depan Indonesia ada pada sumber daya alam pertambangan ini. Karena itu, pengelolaannya harus ekstra hati-hati, terutama dalam mengeksploitasi tambang selalu menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan," katanya pada Rapat Koordinasi Asosiasi Pengusaha Tambang Nikel di Kendari, Jumat.

Investor yang tidak peduli dengan kelestarian lingkungan kata Wamen, hanya akan membawa petaka bagi masyarakat, terutama yang bermukim di sekitar kawasan tambang.

Sebab ketika lahan-lahan kawasan tambang dibiarkan menganga, tanpa direklamasi, sangat memungkinkan terjadinya banjir dan tanah tanah longsor.

"Ketika terjadi bencana banjir dan tanah longsor, maka yang menjadi korban, sudah pasti masyarakat di sekitar kawasan tambang," katanya.

Pemerintah sendiri kata dia, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para investor, baik investor lokal, nasional maupun asing, untuk memanfaatkan potensi pertambangan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Namun setiap investor tegas Wamen, harus memenuhi empat syarat utama yang ditetapkan pemerintah.

Syarat pertama jelas Wamen, investor dalam mengelola SDA pertambangan memang harus untung, namun investor harus memberikan keuntungan yang diperoleh tersebut kepada negara lebih besar, yakni 85 persen dari pendapatan yang didapat perusahaan.

"Sumber daya alam pertambangan ini merupakan karunia Allah yang diberikan kepada negara kita yang tercinta ini, yang pemanfaatannya tidak lain kecuali untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, bukan untuk kesejahteraan orang per orang atau pengusaha," katanya.

Syarat kedua jelas Wamen, investor yang mengeruk sumber daya di satu daerah, harus bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

Sementara syarat ketiga, investor harus memperhatikan masyarakat miskin di sekitar kawasan tambang, dengan cara memberikan dana "tanggung jawab sosial" (CSR) yang memadai.

Sedangkan syarat keempat ujarnya, setiap investor harus menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan dengan cara mereklamasi lahan-lahan bekas tambang yang sudah dikeruk sumber daya alamnya.

"Kalau investor bisa memenuhi keempat syarat ini, silakan berinvestasi di daerah-daerah penghasil tambang. Pemerintah sebagai regulator, akan memberi kemudahan dalam hal perizinan," katanya. (*)

Pewarta: Azis Senong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013